Kamis, 25 Juni 2009

Razia Klinik Kecantikan


Pemicu akan dirazianya klinik2 kecantikan di Jakarta Selatan adalah karena adanya kasus penangkapan Asmari 44th. Asmari diduga melakukan malapraktik dalam perawatan kecantikan karena dia ternyata bukanlah seorang dokter kecantikan. Malahan dia diduga hanyalah seorang lulusan Sekolah Dasar. Dalam prakteknya, dia diduga menyuntikan Silikon dan Botox ke dalam tubuh pasiennya (Berita Koran Seputar Indonesia tgl 25 Juni 2009).

Penggunaan Botox, silikon untuk perawatan kecantikan harus dilakukan oleh seorang profesional yang berwenang untuk melakukannya.

Pengguna jasa layanan kecantikan mesti memperhatikan beberapa hal sebelum menggunakan jasa layanan kecantikan. Perhatikan apakah jasa yang ditawarkan sesuai dengan kualifikasi yang dimilikinya. Misalnya seorang akupunturis, ya tentunya melakukan praktek tusuk jarum dong, jangan minta saran padanya untuk mengobati sakit jantung atau komplikasi penyakit lainnya. Tanyalah pada dokter.

Lakukan research kecil2an tentang kualitas akupunturis yang bersangkutan, bisa ditanyakan kepada yang bersangkutan, staff administrasinya dan pengguna jasa lainnya.

Perhatikan kebersihan lingkungan praktek. Ruangan, alat2 kesehatannya dllsb.


Yang terakhir dan yang terpenting adalah amati dengan baik, apakah kira2 pemberi layanan ini memiliki sikap profesional dan moral yang baik? Untuk melakukan ini memang tidak mudah, namun tentu bisa dilakukan.

Tidak ada komentar: